PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (BNN RI) DENGAN BADAN KOORDINASI NASIONAL GARDA MENCEGAH DAN MENGOBATI (BAKORNAS GMDM)
Jakarta, drugsnews.id - Sebaga wujud kepedulian bersama dan memperkuat sinergitas antara lembaga pemerintah dengan lembaga komponen masyarakat dalam rangka kerja sama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaa & Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia, Selasa (14/05/2019) di Aula Pertemuan Lt. 7, BNN, Cawang – Jakarta Timur.
tepatnya Pukul 17.00 WIB ,Telah dilaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama P4GN serta Pendampingan dan Pembinaan terhadap Korban penyalahgunaan narkoba antara BNN RI secara khusus Deputi Bidang
Pemberantasan BNN dengan BAKORNAS GMDM. Ini merupakan salah satu implementasi nyata Kepedulian bersama dan permberdayaan masyarakat oleh Pemerintah dalam rangka mewujudkan
Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba), dimana Pemerintah dan Masyarakat atas nama RAKYAT INDONESIA Bersatu padu dan menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba serta kepentingan
lain (pihak tertentu) dibelakangnya yang berusaha untuk menghancurkan bangsa ini melalui generasi Muda penerusnya.
Perjanjian kerjasama Dihadiri oleh Irjen.Pol.Drs. Arman Depari , Deputi Pemberantasan BNN beserta para direktur dan jajaran BNN . Dari pihak Bakornas GMDM Hadir Ketua Umum, Jeffry Tambayong.SH beserta pengurus DPD Prov. Jabar, DPD Prov. DKI Jakarta dan DPD Prov. Banten , Kegiatan ini dihadiri juga oleh FOKAN, dan organisasi2 penggiat narkoba serta ormas kepemudaan lainnya.
" Bahwa BNN harus bekerjasama dengan siapa saja dalam rangka P4GN, BNN sudah ada di 34 Provinsi, namun di tingkat kotamadya/kabupaten baru sekitar 170 BNNK, bagaimana kerjasama dengan komponen masyarakat itu penting untuk membantu pemerintah dalam hal ini BNN dalam P4GN khususnya diwilayah2 yang BNN belum hadir/berdiri. " papar Arman Depari , Deputi pemberantas narkoba yang ditambahkan oleh Ketua Umum DPP GMDM , Jeffri Tambayong "
Kerjasama ini adalah bentuk sinergitas antara Pemerintah melalui BNN dengan elemen/komponen masyarakat, dan dalam perjanjian kersama ini. Tugas GMDM sebagai lembaga/organisasi komponen masyarakat adalah mendukung pemerintah dalam upaya P4GN. Ditegaskan bahwa tugas utama kita adalah melaksanakan sosialisasi P4GN dan bukan melakukan upaya-upaya penangkapan atau penyergapan, karena itu adalah tugas dan fungsi BNN dan POLRI, jangan sampai hal ini terbolak-balik. jika memang ada dugaan atau informasi mengenai kejahatan narkoba dilingkungan kita, maka wajib kita laporkan hal tersebut kepada BNN untuk ditindaklanjuti. Perjanjian Kerjasama ini merupakan momentum yang berharga bagi GMDM dan bagi para pejuang/ relawan/ sukarelawan GMDM serta menjadi penyemangat bagi kita untuk terus berkarya nyata dan tanpa pamrih membantu pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat khususnya generasi muda penerus bangsa dari jerat narkoba."
Perjanjian Kerja sama secara umum berisikan beberapa hal, diantaranya
Pemerintah mendorong serta memberikan dukungan terhadap lembaga komponen masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya P4GN, dukungan masyarakat terhadap pemerintah dalam upaya pengentasan permasalahan narkoba
di Indonesia, pendampingan dan pembinaan terhadap korban penyalahgunaan narkoba.
Acara ini dilanjutkan dengan Buka Puasa Bersama yang serta pemberian santunan kepada anak yatim piatu yang dibina oleh Yayasan Al-Amin.
Melalui momentum ini diharapkan dapat memberikan informasi dan pesan positif kepada masyarakat bahwasannya pemerinta serius menangani permasalahan narkoba di tanah air, serta diharapkan
peran serta masyarakat untuk dapat bergerak bersama dalam kepedulian dan turut memiliki rasa tanggung jawab atas upaya terhadap penanggulangan hal tersebut diatas.(yyk)
Komentar
Posting Komentar