Arsip

Label

Laporkan Penyalahgunaan

Langsung ke konten utama

BAKORNAS GMDM DPW KOTA SURABAYA SOSIALISASI P4GN BERSAMA STIKES HANG TUAH SURABAYA



Drugsnews, Surabaya - Penyalahgunaan narkoba yang terjadi di masyarakat memerlukan banyak pihak yang terlibat dalam upaya mengurangi dampak penyalahgunaannya, termasuk mahasiswa sebagai agen intelektual muda. Adapun upaya yang dapat dilakukan sesuai Tri Dharma perguruan tinggi nyaitu salah satunya pengabdian masyarakat.
Langkah awal dalam bidang pengabdian masyarakat , mahasiswa harus memiliki ketertarikan dan memahami bahwa kondisi yang kini terjadi akibat penyalahgunaan narkoba semakin parah, korban setiap tahun terus meningkat dengan dampak terburuk mengalami kematian bila over dosis. Dengan mahasiswa mengetahui seluk beluk maka mahasiswa tertarik untuk melakukan diskusi, kajian atau penelitian yang hasilnya menjadi rekomendasi bagi pihak-pihak yang terkait. Selain itu mahasiswa melakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk aksi membantu penyuluhan kepada masyarakat dan menyebarluaskan hasil kajian, diskusi atau penelitian dalam bentuk penulisan populer dengan menggunakan media sosial yang saat ini berkembang. Dengan langkah-langkah pengabdian masyarakat artinya mahasiswa menjadi motor penggerak dalam upaya kampus bersih narkoba seperti halnya yang dilakukan
Mahasiswa Prodi Pendidikan Profesi Ners STIKES Hang Tuah Surabaya TA 2019/2020 dan melibatkan Karang Taruna Kelurahan Sukolilo Kecamatan Bulak .Jl. Sukolilo Baru Surabaya .

STIKES Hang Tuah Surabaya bekerja sama dengan Garda Mencegah Dan Mengobati ( GMDM) DPW Kota Surabaya dan Kelurahan Sukolilo  Kecamatan Bulak.  program pengabdian masyarakat dilaksanakan
Sabtu (28/9) Pukul 18.00 Wib di Balai Pertemuan Kelurahan Sukolilo.
Jl. Sukolilo Baru No.8 Kecamatan Bulak Surabaya. Sebagai Nara Sumber Sosialisasi P4GN adalah ,Drs.Siswanto (Sekretaris DPD Jatim), Yayuk Sri Wahyuningsih.ST (Ketua GMDN DPW Kota Surabaya),
I Gede Sedana S.H.M.Agr ( Wakil GMDM DPW Kota Surabaya)


 " Mahasiswa bersama Karang Taruna perlu mempelajari tentang masalah narkoba karena mereka adalah aset masa depan negara yang perlu kita jaga agar mereka menjadi generasi muda yang sehat tanpa narkoba." sambut yayuk mengawali kegiatan Sosialisasi P4GN .

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya dilanjut dengan lagu Bangun Pemudi Pemuda Indonesia,
Tangan Bajumu Singsingkan Untuk Negara, Masa yang Akan Datang Kewajibanmulah, Menjadi Tanggungannmu Terhadap Nusa..
Menjadi Tanggunganmu Terhadap Nusa………
Lagu Bangun Pemudi Pemuda tersebut menjadi semangat awal bahwa kami pemuda Indonesia, sebagai kaum pemuda intelektual agen of change bagi masyarakat, memiliki tanggung jawab dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Salah satu bentuk nyata adalah mahasiswa berperan dalam upaya kampus bebas narkoba, termasuk upaya mahasiswa dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Kampus bersih narkoba tidak hanya saya artikan kondisi kampus yang civitas akademikanya terbebas dari penyalahgunaan narkoba, namun lebih dari itu, bahwa civitas akademika terutama mahasiswa menjadi motor penggerak dalam upaya membebaskan narkoba di lingkungan masyarakat.


" Dalam Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden RI Nomor 12 Tahun 2011, tentang pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Pencegahan dan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tahun 2011-2015, dengan jelas menegaskan bahwa setiap elemen bangsa memiliki tanggung jawab bersama dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Maka sudah menjadi kewajiban mahasiswa untuk berperan aktif dalam mensukseskan program pemerintah tersebut. Pendekatan yang gunakan yaitu peran mahasiswa sesuai Tri Dharma perguruaan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat." Imbuh I Gede Sedana, Wakil ketua GMDM DPW Kota Surabaya.

" Semua istilah ini, baik “narkoba” ataupun “napza”, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalah artikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. (1) Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja. (2) Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas. (3) Psikotropika golongan I , yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain: Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya." papar I Gede Sedana.

" Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD, SMP dan SMA bahkan Mahasiswa banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan narkoba." papar yayuk menambahkan.

" Beberapa studi yang pernah dilakukan, karakteristik pengguna narkoba biasanya adalah remaja-remaja kita yang bermasalah. Bermasalah disini artinya memiliki beban mental/kejiwaan yang menurut mereka sangat berat dan sulit untuk ditanggung. Misalnya terlalu sering dimarahi orangtua, tidak disukai lingkungan, merasa bersalah karena orangtuanya bercerai, tidak mendapat kasih sayang, prestasi belajar jelek, merasa diremehkan teman yang membuat sakit hati, merasa kurang percaya diri dan sebagainya.

Keinginan yang besar ini sedikit banyak dipengaruhi oleh sedikitnya pengetahuan mereka tentang narkoba, membuat mereka rapuh dan terjebak dalam lingkaran yang menghancurkan. Lalu, bagaimana menghadapi realitas tersebut? Semua lapisan masyarakat dan pemerintahan harus ikut dalam penanggulangan termasuk didalamnya yaitu mahasiswa yang memiliki kedudukan strategis. Adapun peran yang dapat dilakukan mahasiswa dalam upaya kampus bersih  narkoba, berdasarkan fungsi mahasiswa sesuai Tri Dharma perguruan tingginya ." ujar Siswanto , sekretaris DPD Jawa Timur.


Mahasiswa belajar mengenai seluk beluk narkoba, pemanfaatannya, penyalahgunaannya dan dampak buruknya. Dengan mahasiswa mengetahui seluk beluk narkoba maka mahasiswa memiliki informasi yang cukup sehingga dapat memilih mana yang baik dan buruk. Hal ini dapat diperoleh dari membaca buku tentang narkoba, pencarian literatur di internet, mengikuti kegiatan sosialisasi atau seminar mengenai narkoba. Selain itu mahasiswa juga dapat melakukan studi lapangan ke Badan Narkotika Nasional sebagai bentuk pembelajaran.
Selanjutnya mahasiswa dapat membentuk forum-forum mahasiswa yang peduli terhadap penyalahgunaan narkoba. Kegiatan dari forum tersebut seperti pertemuan secara rutin untuk berdiskusi mengenai kondisi kekinian penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Mahasiswa juga dapat mengundang pembicara seperti dosen, LSM, tokoh masyarakat, polisi, pejabat pemerintah atau pihak-pihak lain yang konsen terhadap penyalahgunaan narkoba. Tujuannya agar menambah pengetahuan bagi mahasiswa, saling bertukar informasi kepada pembicara dan mahasiswa dapat menuangkan gagasan pemikiran mengenai penyalahgunaan narkoba.
Sebagai agen intelektual muda, mahasiswa dapat melakukan penelitian mengenai narkoba sesuai keilmuan yang dipelajarinya. Contoh, mahasiswa ilmu eksak seperti biologi, kimia, biokimia dapat meneliti pemanfaatan tumbuhan untuk mengobati orang yang kecanduan narkoba. Mahasiswa yang mendalami ilmu sosial seperti ilmu keluarga dan konsumen (IKK) dapat melakukan kajian karakteristik konsumen narkoba di universitas dan keluarga. Contoh lain mahasiswa ekonomi dapat melakukan kajian nilai kerugian ekonomi bila seseorang menggunakan narkoba.

Salah satu wadah yang tepat bagi mahasiswa dalam melakukan penelitian sesuai keilmuannya adalah dengan mengikuti Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) yang diselenggarakan oleh Dikti setiap tahun. Dengan mengikuti PKM bertema narkoba, berarti mahasiswa dapat berkontribusi sesuai ranah keilmuannya. Selain itu mahasiswa dapat melakukan penelitian atau tugas akhir untuk skripsi yang mengambil objek penelitian berhubungan dengan narkoba sesuai dengan keilmuannya.

Pengabdian Masyarakat Mahasiswa setelah lulus dari kuliah akan terjun langsung ke masyarakat. Hal-hal yang dapat dilakukan mahasiswa dalam upaya kampus bebas narkoba seperti membantu pemerintah melakukan penyuluhan kepada suatu desa atau masyarakat tentang narkoba, membantu dalam mengkampanyekan bersih narkoba di sekolah-sekolah dasar, menengah dan menengah atas. Mahasiswa juga dapat melakukan magang di tempat-tempat rehabilitasi korban pengguna narkoba.

Bentuk pengabdian masyarakat lainnya yaitu hasil penelitian atau kajian yang telah dilakukan mahasiswa dituliskan dalam bentuk penulisan populer agar mudah dimengerti oleh masyarakat luas. Penulisan populer yang dimaksud yaitu bentuk penulisan seperti di surat kabar atau majalah dengan disertakan gambar agar menarik orang lain untuk membaca. Penulisan popular juga dapat disampaikan dengan media sosial yang kini sudah berkembang seperti di facebook, twitter, blog atau khusus membuat website mengenai narkoba. Dengan menyebarluaskan informasi melalui tulisan artinya mahasiswa melakukan pencerdasan kepada masyarakat. Selain itu mahasiswa dapat mengkampanyekan gerakan hidup sehat dengan mengajak civitas akademika kampus untuk tidak sekali-kali mencoba menggunakan narkoba. Caranya dengan memasang pamflet, poster dan hasil-hasil kajian atau penelitian mahasiswa di lokasi papan mading yang strategis di kampus.

Melihat banyak hal yang dapat dilakukan mahasiswa dalam upaya kampus bersih narkoba, sudah saatnya mahasiswa bertindak nyata sesuai dengan kemampuan dan keilmuan masing-masing. Upaya yang dapat dilakukan mahasiswa memerlukan dukungan dari universitas selaku institusi yang menaungi kegiatan mahasiswa, contoh kampus mempermudah dalam urusan birokrasi bila mahasiswa memerlukan surat undangan dari rektorat dalam menghadirkan pembicara dari pihak pemerintah atau institusi lain, pihak kampus memberikan kemudahan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan mahasiswa dalam upaya kampus bebas narkoba dan pihak kampus mengawasi dan membimbing mahasiswa demi lancarnya gerakan kampus bebas narkoba.(yyk)

Komentar