Drugsnews, Surabaya - Press release pemusnahan barang bukti ungkap kasus satresnarkoba dan Jajaran Polrestabes Surabaya. Selasa (8/10/2019) diikuti oleh beberapa stake holder, di antaranya kejaksaan, tokoh agama dan pegiat anti narkoba salah satunya Garda Mencegah Dan Mengobati ( GMDM) DPW Surabaya.
Dalam pemusnahan itu, polisi membeberkan statistik kasus, barang bukti dan tersangka.
Data kepolisian ada dua yang menjadi dasar ungkap kasus , Polrestabes Surabaya dan polsek Jajarannya menyebut
Polrestabes Surabaya ada 7 Kasus ;:
1. LP/390/A/VII/2019,17 Juli 2019 TSK.Sandi Ari Hanggara alias GOGOM.
2. LP/391/A/VII/2019,17 Juli 2019 TSK. Mukhamad Yasin Fadhil.
3. LP/459/A/VIII/2019,20 Agustus 2019 TSK. Gunadi Bin Suhartono ,dkk
4. LP/466/A/VIII/2019,28 Agustus 2019 TSK. Hartanto Alias Aan.
5. LP/514/A/IX/2019,14 September 2019 TSK.Maghayu Bagaskara.
6. LP/520 /A/IX/2019,14 September 2019 TSK.Nunuk Irwati Binti Gimun.
7.LP/522 /A/IX/2019,14 September 2019 TSK.Sirojul Munir
Polsek Jajaran berhasil menangkap 6 kasus , yakni :
1. LP/28 /A/IX/2019,14 September 2019 TSK.M.Agung Sedayu ( Wiyung)
2. LP/22 /A/VIII/2019,26 Agustus 2019 TSK Paul Calvin Nardo ( Wonocolo).
3. LP/25/A/VIII/2019,26 Agustus 2019 , TSK , Samsul Arifin ( Wonocolo).
4. LP/29 /A/IX/2019,26 Agustus 2019, TSK Saiful Arif ( Tenggilis Mejoyo)
5. LP/13 /A/IX /2019, 03 Septembet 2019, TSK Indrajaya ( Lakarsantri)
6.LP/20/A/IX/2019, 19 September 2019 .TSK Didik S. DKK ( Tegalsari)
Perkara
Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu , Ekstasi, dan Ganja.Dan Tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar sesuai ketentuan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan .
Jumlah Tersangka dan barang bukti.
Polrestabes Surabaya.
- 7 Kasus
- 10 TSK (LK.9 : PR.1)
- 4 kg 788.4 gram sabu
- 1 kg 916 gram ganja
- 930 butir pil happy five
- 77.880 butir pil LL/ Koplo.
Polsek dan jajaran
- 6 Kasus
- 8 TSK (LK.8)
- 40 gram sabu
- 1 kg ganja
- 10 butir pil ekstasi
- 108.954 butir pil LL/ koplo.
Akumulasi
- 13 Kasus
- 18 TSK ( LK.17 PR.1)
- 4 kg 828.4 gram sabu
- 2 kg 916 gram ganja
- 1.158 butir pil ekstansi
- 930 butir pil happy five
- 186. 834 butir pil LL / koplo
Ancaman Hukuman
Tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi yang dilakukan oleh tersangka ancaman hukuman penjara selama 20 tahun / seumur hidup sesuai dengan ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan untuk tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan obat-obat terlarang tanpa izin edar melanggar ketentuan didalam UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjra selama 15 tahun
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian menyorot jumlah sabu yang berhasil disita dari para tersangka yang ditangkap.
• Pembuat Batako di Tulungagung Ini Terjerat Narkoba, Jadi Tukang Ranjau Sabu-sabu
Memo mengatakan, jika sabu tersebut kebanyakan dipasok dari jaringan internasional seperti Malaysia.
"Peredaran sabu seperti tidak pernah habis. Ini bisa kita lihat dari barang bukti yang kami temukan. Hasil penyidikan membeberkan jika pasokan sabu itu berasal dari Malaysia. Tentu ini akan menjadi sorotan kami," kata Memo.(Red)
Komentar
Posting Komentar