Arsip

Label

Laporkan Penyalahgunaan

Langsung ke konten utama

TANGGAPAN DEWAN JATIM , RUU P - KS BATAL DISAHKAN



Drugsnews, Surabaya - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) hingga kini masih belum disahkan oleh DPR RI. Sejatinya RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2014 – 2019.

Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan, Erma Susanti menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, UU P-KS sangat dibutuhkan di Indonesia. Terlebih, UU ini mencakup sembilan jenis kekerasan seksual yang belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sampai tanggal 1 kemarin RUU P-KS tidak disahkan. Terkait dengan naskah akademik, sudah sangat jelas bahwa UU ini dibutuhkan Indonesia. Mendengar apa yang dipermasalahkan hingga sekarang juga menyedihkan,” ujarnya di Surabaya, Kamis (10/10/2019).

Erma mengatakan, yang perlu dilakukan saat ini adalah mengidentifikasi apa saja yang menjadi kontra dan menjawabnya, kemudian disosialisasikan kepada masyarakat luas.

“Banyak beredar hoax yang dibesarkan seolah RUU P-KS ini pro zina, dan sebagainya. Tugas kita adalah menjawab dan menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar, sehingga masyarakat itu paham,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota DPRD Jatim lainnya, Hari Putri Lestari mengatakan, pihak yang kontra perlu duduk bersama dengan pihak pro RUU P-KS.

“Jika perlu pihak kontra didudukkan dengan pihak pro RUU P-KS, agar berimbang. Apa yang selama ini menjadi permasalahan,” ujar perempuan yang akrab disapa Tari ini.

Tari menegaskan, sembari menunggu RUU P-KS tersebut disahkan, pihaknya bersama DPRD Jatim akan melakukan sosialisasi dan fungsi kontrol bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

“Untuk mengisi kekosongan hukum ini kita bisa maksimalkan di tingkat DPRD Jatim. Apa yg bisa dimaksimalkan untuk perlindungan korban, pengawasan, dan pelaksanaanya. Kita akan kaji dan tentunya kami menerima masukan dari masyarakat mengenai hal ini,” tandasnya.

Sekedar informasi, dalam RUU P-KS mencakup 9 jenis kekerasan seksual seperti pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan/atau penyiksaan seksual.

Sebelumnya dalam KUHP hanya mengatur dua jenis kekerasan seksual yakni pencabulan dan pemerkosaan.

Dalam RUU P-KS tersebut ada tiga hal yang menjadi perdebatan, yakni judul, definisi yang dianggap bermakna ganda, serta pidana dan pemidanaan.
(Red)

Komentar