INPRES RI No.4 Tahun Tentang Refocussing Kegiatan Realokasi Anggaran, Serta Percepatan Penanganan Covid-19
Drugsnews, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 kepada para Menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Panglima Tentara Republik Indonesia, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur se Indonesia, Bupati/Walikota se Indonesia untuk melakukan refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan covid-19. Inpres ini berarti bisa,diterjemahkan bahwa semua anggaran untuk triwulan satu (Januari,Februari,Maret) dan triwulan dua (April,Mei,Juni) tahun 2020 di fokuskan untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Convid-19). Inpres yang dikeluarkan 20 Maret 2020 itu merupakan upaya Pemerintah berfokus pada anggaran yang melekat di jajaran birokrasi baik pusat, provinsi dan kab/ kota di Indonesia untuk penanganan covid-19. (agung)
Komentar
Posting Komentar