Drugsnews, Surabaya - Superteam Garda Mencegah Dan Mengobati ( GMDM) DPD Provinsi Jawa Timur , pelajari AD/ ART dan Peraturan Organisasi yang diterbitkan pengurus GMDM DPP, tujuannya untuk mengajak seluruh jajaran pengurus DPD Provinsi Jawa Timur maupun DPW Kota/ Kabupaten untuk mengetahui, memahami dan belajar menjalankan roda organisasi yang baik sesuai dengan rule AD/ ART dan peraturan Organisasi GMDM.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelolanya dalam pelaksanaan organisasi, manajemen, usaha dan keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota organisasi. Menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan - ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan organisasi.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan pedoman yang berisi aturan-aturan bagi anggota organisasi dalam menjalankan kegiatan organisasinya. Para anggota organisasi akan terikat dalam wadah organisasi tersebut dengan AD/ART.
Di dalam AD/ART memuat aturan (rule) yang di dalamnya memberikan panduan atau tata cara dan sanksi bagi anggota yang melanggar AD/ART agar organisasi dapat mencapai tujuannya.
AD/ART adalah bentuk perikatan dalam berorganisasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dalam organisasi, baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.
Secara rinci, AD/ART dijelaskan berikut ini:
Anggaran Dasar ("AD), yaitu keseluruhan aturan umum yang meliputi pengaturan secara langsung kehidupan organisasi dan hubungan organisasi dengan anggotanya agar tercipta tertib organisasi. AD memuat ketentuan -ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan organisasi. Ketentuan dalam AD digunakan sebagai acuan dalam membuat peraturan-peraturan organisasi secara lebih khusus. Dengan kata lain, AD sebagai pondasi yang mengikat dan mengatur anggota untuk bekerja sama dalam melakukan kegiatan organisasi.
ART, yaitu himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD.
Keberadaan AD/ART berfungsi sebagai pedoman dan pegangan utama untuk menyusun peraturan-peraturan organisasi yang bersangkutan.
Tujuan mempelajari AD/ART adalah sebagai berikut:
▪︎Mengetahui dan memahami adanya tata kehidupan organisasi secara teratur dan jelas yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota organisasi.
▪︎Mengetahui dan memahami peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelolanya dalam pelaksanaan organisasi, manajemen, usaha dan keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota organisasi.
▪︎memahami ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan manajemen organisasi.
▪︎Memahami peraturan dan ketentuan - ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan organisasi.
▪︎ AD/ ART BAKORNAS GMDM :
■ Bab VI Pasal 11
- Point 1 : Bakornas GMDM adalah wadah Aspirasi dan perjuangan anak-anak bangsa yang menitik beratkan pada gerakan kemanusiaan, moral yang berdasarkan Pancasila dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Point 2 : Bakornas GMDM Adalah wadah berhimpunnya Anak Bangsa yang berasal dari semua asal usul , Suku, Ras, Agama, Golongan , Gender, Pendidikan dalam segala Jenjang/ tingkatan , yang memiliki kesamaan pandangan dan tujuan wawasan kebangsaan yang Bhineka Tunggal Ika.
■ Bab VI Pasal 12
Bakornas GMDM adalah Organisasi Independen , bukan organusasi politik maupun keagamaan tertentu dan tidak berafiliasi dengan partai politik atau bagiannya yg mana dalam melakukan kegiatannya bersifat Nirlaba/ Sosial.
■ Bab VII Pasal 13
JENJANG PERANGKAT ORGANISASI.
- Bakornas GMDM tingkat Daerah / Provinsi , SK dari DPP Bakornas GMDM
- Bakornas GMDM tingkat Kota/ Kabupaten , SK dari DPP Bakornas GMDM
- Bakornas GMDM tingkat Kecamatan , SK dari DPD Bakornas GMDM
■ Bab VII Pasal 14
KEPENGURUSAN.
- Kepengurusan Bakornas tingkat Daerah/ Provinsi dinamakan Dewan Pengurus Daerah BAKORNAS ( DPD BAKORNAS GMDM) Terdiri dari :
• Dewan Pembina
• Dewan Pengurus
- Kepengurusan Bakornas tingkat Kotamadya/ Kabupaten dinamakan Dewan Pengurus Wilayah BAKORNAS ( DPW BAKORNAS GMDM) Terdiri dari :
• Dewan Pembina
• Dewan Pengurus
- Kepengurusan Bakornas tingkat Kecamatan dinamakan Dewan Pengurus Kecamatan BAKORNAS ( DPKC BAKORNAS GMDM) Terdiri dari :
• Dewan Penasehat
• Dewan Pengurus
▪︎Dewan Pengurus BAKORNAS GMDM disegala tingkatan dibawah DPP BAKORNAS GMDM , (Kecuali Tingkat Kecamatan) diangkat dan diberhentikan berdasarkan SK pengurus DPP BAKORNAS GMDM
▪︎Dewan Pengurus Bakornas GMDM Tingkat Kecamatan / DPKC Bakornas GMDM diangkat dan diberhentikan berdasarkan SK DPD BAKORNAS GMDM.
▪︎Dewan Pembina BAKORNAS GMDM ditingkat masing -masing diangkat dan diberhentikan berdasarkan SK PENGURUS BAKORNAS GMDM ditingkat masing -masing.
■ Bab VII Pasal 16
KEANGGOTAAN
▪︎ Anggota Biasa ( Perorangan) , mengajukan permohonan dan telah memenuhi persyaratannya utk diterima menjadi anggota dan wajib mengikuti pengkaderan secara Sistematis .
▪︎ Anggota Kehormatan / Pembina ( Perorangan) , diangkat dan ditetapkan berdasarkan ketokohannya, memiliki dedikasi serta loyalitas perjuangan BAKORNAS GMDM serta mampu Meningkatkan dan mengembangkan serta memberdayakan BAKORNAS GMDM sesuai dengan Visi , Misi Bakornas GMDM .
■ Bab VIII Pasal 17
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
▪︎ Semua Keputusan yang diambil BAKORNAS GMDM, Ketua Umum DPP BAKORNAS GMDM Memiliki hak penuh dan tidak dapat diganggu gugat termasuk untuk mengajukan, menunjuk atau memilih, melantik, mengganti / memberhentikan Seketaris Jenderal, Bendahara Umum, Pengurus pusat serta KSB tingkat DPD/ DPW dan membekukan suatu cabang kepengurusan Bakornas GMDM dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan dan persetujuan Dewan Pendiri.
■ BAB IX Pasal 18
MASA JABATAN
▪︎ Masa Jabatan DPP/ DPD/ DPW/ DPKC ditetapkan Jangka waktu 3 Th.
▪︎ Masa Jabatan baru penganti berdasarkan SK DPP BAKORNAS GMDM adalah masa Jabatan kepengurusan yang digantikannya / meneruskan jika terjadi pergantian pengurus .
■ Bab IX Pasal 20
▪︎ Apabila ada terjadi jabatan Lowong Antar Waktu pada Dewan Pengurus ( KSB) , maka pergantian dilakukan berdasarkan keputusan ketua umum DPP sesuai jenjang / Tingkat masing-masing dalam waktu selambatnya 30 hari dengan mengangkat pelaksana Jabatan / Tugas Sementara.
▪︎ Ketua umum DPP Bakornas GMDM akan memberhentikan terhadap pengurus yang digantikan dengan surat pengunduran diri dari penjabat / pengurus yang diberhentikan ataupun tidak.
■ Bab IX Pasal 21
PELAKSANA JABATAN / TUGAS SEMENTARA
▪︎Pelaksana Jabatan/ Tugas Sementara terhadap suatu Jabatan kepengurusan BAKORNAS GMDM diseluruh Jenjang Tingkatan ( terbatas pada jabatan KSB, Kecuali pada tingkat Kecamatan) dilakukan berdasarkan keoutusan ketua umum DPP BAKORNAS GMDM Melalui
Penerbitan SK.
▪︎ Pelaksana Jabatan / Tugas Sementara ditunjuk/ diangkat oleh DPP BAKORNAS GMDM untuk mengantikan penjabat / pengurus :
a. Tidak Aktif dalam melaksanakan program kegiatan organisasi.
b. Terlibat Masalah Hukum
c. Tidak Memiliki kecakapan dalam memimpin organisasi
d. Serta alasan-alasan lainnya yang menjadi pertimbangan dan dianggap perlu oleh DPP BAKORNAS GMDM untuk digantikan sementara.
▪︎ Ketentuan utk tingkat kecamatan / DPKC maka pelaksanaan ketentuan tersebut pada pengurus DPD nya masing -masing.
■ Bab X Pasal 22
KEUANGAN ( Sumber dana)
Keuangan BAKORNAS GMDM untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh :
1. Uang Iuran dan Sumbangan Anggota
2. Bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat.
3. Usaha- usaha lain yang sah dan tidak melanggar hukum
4. Hibah ( bentuk tertuang pada Anggaran Rumah Tangga)
■ Bab X Pasal 23
REKENING BANK ORGANISASI
▪︎Dalam pengelolaan dan penyimpanan keuangan organisasi BAKORNAS GMDM, Maka DPP BAKORNAS GMDM memiliki kewenangan untuk mewakili organisasi dalam membuka rekening pada satu bank tertentu atau lebih.
▪︎ Pembukaan rekening untuk mempermudah pengelolaan maupun transaksi keuangan organisasi serta pencatatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
▪︎ Cab.Bakornas GMDM disemua tingkatan diberikan keleluasaan utk dapat membuka rek. hanya pada bank tertentu yang ditetapkan okeh DPP BAKORNAS GMDM .Ketentuan ini ajan diatur melalui kebijakan ketua umum BAKORNAS GMDM.
Untuk pembahasan terkait Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi akan kami bahas setelah pertemuan pengurus lebih lanjut. Semoga seluruh Jajaran Pengurus DPD / DPW se Jawa Timur mengetahui / memahami AD/ART BAKORNAS GMDM ( Red)
Komentar
Posting Komentar