BERGERAK SERENTAK PENGIAT & RELAWAN ANTI NARKOBA BERSAMA KOMPONEN MASYARAKAT MEMPERINGATI HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL ( HANI) 2021 "WAR ON DRUGS "
Dalam situasi dan kondisi pandemi covid 19, program-program Pengiat , Relawan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penanggulangan dan pencegahan pemakaian narkoba disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Upaya sosialisasi bahaya narkoba yang biasanya menghadirkan masyarakat tentunya tidak dapat lagi dilakukan seoptimal mungkin untuk sementara waktu. Diantaranya adalah program kami Road Show Pola Hidup Sehat Tanpa Narkoba dengan senam bersama dan sosialisasi P4GN, Sketsa Prestasi Jatim Bersinar , dll .
Program akan dianggap aman untuk dilaksanakan mengingat petugas tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat walau dalam kondisi krisis pandemi seperti saat ini, kita tetap harus bekerja keras dan dituntut kreatif dan inovatif dalam melaksanakan upaya pencegahan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Ditengah masa darurat covid 19 tentunya dampaknya terhadap ekonomi masyarakat kecil dan menengah tentunya sangatlah dirasakan. Beralihnya fokus pemerintah dalam penanganan covid 19 ini, krisis ekonomi yang dirasakan meningkatnya jumlah pengangguran dan bertambahnya tenaga kerja yang di PHK, rawan peredaran Narkoba.
Ketidakpahaman masyarakat mengenai narkoba dan resikonya, dapat menjadi celah Penyalahgunaan Narkoba, Iming-iming ditengah masa pandemic covid 19 ini, ekonomi semakin sulit, tingkat stress masyarakat karena covid 19 yang tinggi, sulitnya mencari pekerjaan sudah tentu masyarakat yang tidak mengetahui dampak buruknya dan berfikir pendek, dapat diperdaya dan dibohongi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat yang sehat lengah malah menjadi kurir narkoba.
Disini akhirnya kita dapat menyadari bahwa penyuluhan dan informasi di masyarakat mengenai bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta covid 19 sampai saat ini belumlah maksimal. Untuk itu penyuluhan dan tindakan edukatif harus direncanakan, diadakan dan dilaksanakan secara efektif dan intensif kepada masyarakat yang disampaikan dengan sarana atau media yang tepat dan sesuai untuk masyarakat disamping upaya kita dalam pencegahan penyebaran covid 19.
Slogan bahwa Indonesia darurat narkoba nampaknya masih relevan dan sulit untuk memutus mata rantai peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, situasi darurat yang memprihatinkan ini juga terus berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Ada faktor-faktor permasalahan terkait dengan kejahatan narkoba. Pertama kejahatan narkoba tanpa pandang bulu, semuanya dijebloskan ke tahanan dan berakhir di penjara. Kedua, prevalensi penyalahguna trennya naik dari tahun ke tahun, dampaknya yang meninggal sekitar 15 ribu orang pertahun. Ketiga, penjara mayoritas dihuni terpidana narkotika, kondisinya overload, aparat Lapas menjadi tidak berdaya. Keempat tempat rehabilitasi jumlahnya sangat terbatas. Kelima, masyarakat salah kaprah dalam memandang penyalahguna (tak mampu membedakan dengan pengedar). Mereka menganggap benar kalau penyalahguna ketika disidik, dituntut, diadili, ditahan dan dihukum penjara. Kelima indikator ini yang menyebabkan kesimpulan darurat narkotika di Indonesia.
Oleh karena itu, penanggung jawab fungsi penegakan hukum dan pengemban fungsi rehabilitasi narkotika diminta mengambil langkah sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing Kementerian dan Non Kementerian guna mengubah kondisi darurat narkotika menjadi kondisi yang kondusif agar lambat laun laju perkembangan peredaran gelap narkotika mereda dan dapat dikendalikan. Penegak hukum diminta agar membangun system pelaksanaan penegakan hukum yang searah tujuan dibuatnya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu penegakan hukum yang mengintegrasikan upaya hukum dan upaya kesehatan terhadap penyalahguna agar tetap mendapatkan hukuman sekaligus menyembuhkan, yaitu hukuman rehabilitasi.
Hukuman rehabilitasi bermanfaat untuk menyermbuhkan penyalahguna dari sakit ketergantungan, juga bermanfaat untuk menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Untuk penanganan rehabilitasi ini agar menyiapkan infrastruktur rehabilitasi agar dapat melayani para penyalahguna untuk mendapatkan penyembuhan, dengan membangun sumber daya, baik SDM maupun infrastruktur rehabilitasi. Tetapi dalam implementasi dilapangan belum optimal dan maksimal baik dalam penegakan hukum maupun pelayanan rehabilitasi.
Seiring dengan peringatan HANI tahun 2021 dalam kondisi pandemic covid 19, pesan yang ingin disampaikan sesuai dengan thema tahun ini adalah WAR ON DRUG tetap menjaga kondisi fisik agar tetap sehat sesuai dengan protokol kesehatan. Pandemi covid 19 yang telah memaksa kita untuk mengadakan penyesuaian, baik penyesuaian cara pikir, perilaku baru dengan protokol kesehatan yang ketat dan inovasi-inovasi baru. Agar tetap sehat 100 % produktif dan hidup bahagia tanpa narkoba ( Red)
Komentar
Posting Komentar