Drugsnews, surabaya - Pemerintah kota surabya,Khususnya di wilayah kecamatan Gubeng Menggencarkan operasi penegakan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran covid 19
Operasi penegakan protokol kesehatan di laksanakan Rabu, 30/06/2021
Operasi rutin yang dilakukan aparat pemerintah untuk mematuhi UU perwali,, dengan di berlakukannya ppkm mikro,, dimana tempat usaha,makanan,warkop, hiburan malam diberikan batas waktu untuk melakukan kegiatan yaitu jam 11 siang sampai dengan jam 8 malam dengan Protokol kesehatan ,Guna menekan pertambahan penyebaran covid 19
Dalam oprerasi apabilah masih menemukan masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan Akan di kenakan sanksi , Adapun sanksi bagi pelanggar jika tidak memakai masker,, 150rb rupiah,, dan untuk tempat usaha yg tidak mengindahkan peringatan atau teguran di kenakan sanksi 500rb rupiah
Ujar bapak dedi selaku kepala camat gubeng saat di temui
Nampak turun ke lapangan langsung bpk Akay Fahly selaku Kapolsek Gubeng, bpk dedy, selaku camat Gubeng, satuan linmas, bapak sumanto, babinsa kel mojo, dishub dan satpol pp
"dengan adanya ppkm mikro ini,, diharapkan warga Surabaya khusus nya wilayah Gubeng lebih taat pada prokes, dan benar - benar menyadari pentingnya protokol kesehatan dan mematuhi Anjuran pemerintah tanpa adanya saksi, agar pandemic ini segera cepat selesai".ujar akay Fahli selaku Kapolsek Gubeng
Uu perwali ini,, ppkm mikro,, berakhir hingga tgl 05/07/2021 ( Adi / Echa)
Komentar
Posting Komentar