Arsip

Label

Laporkan Penyalahgunaan

Langsung ke konten utama

BAKORNAS GMDM DPD PROVINSI JAWA TIMUR KUNJUNGAN KE YAYASAN AURA JIWA INDONESIA BERSINAR DI SURABAYA.


Surabaya - Drugsnews, Yayasan Aura Jiwa Indonesia Bersinar (AJIB) Di Surabaya menerima kunjungan rombongan Bakornas GMDM DPD Provinsi Jawa Timur, Dalam rangka Sinergitas dan Konsolidasi kemarin Rabu,  ( 28/7/2021) di Jl. Raya  Gadukan Timur 97 Surabaya,  yang di komandani langsung Yayuk Sri Wahyuningsih .ST selaku ketua Bakornas GMDM DPD Provinsi Jawa Timur beserta Sekretaris Suprihartiningsih SH.MH dan jajaran pengurus Kadiv.OKK , Dr.Drs. Sukro As.M.psi,  dan ketua GMDM DPW Kota Surabaya, Gatot Suhendro , Divisi Pendidikan ,  Divisi Pemuda dan Olahraga , Devisi Seni dan Budaya, Divisi Ekonomi & Koperasi, Divisi Penjangkauan, DPKC Sukomanunggal Surabaya,  DPKC Bulak Surabaya, DPKL Bulak Surabaya, DPKL Simbar Surabaya, DPKL Ploso , Kabiro Tabloid Drugsnews Gresik , Kabiro Surabaya , Reporter Gresik .

Giat Kunjungan disambut langsung oleh Ketua Umum Yayasan Rehabilitasi Aura Jiwa Indonesia Bersinar, Hj. Neneng Kusuma Dadari.AMD , Pembina Yayasan Rehabilitasi AJIB Yang dibina oleh Adv. Habib Abdul Khadir Zain Asegaf , SH beserta staf  jajarannya Direktur operasional Amry dan Direktur Keuangan Bayu beserta staff dan para mantan korban penyalahguna Narkoba yang sudah pulih dan bekerja di yayasan tersebut. 

Mengawali acara sambutan dari ketua Umum Yayasan Aura Jiwa Indonesia Bersinar ( AJIB) , Hj.Neneng Kusuma Dadari. AMD. menyampaikan Terima kasih kepada seluruh jajaran pengurus GMDM DPD Provinsi Jawa Timur, khususnya Ibu Yayuk Sri Wahyuningsih selaku ketua , sebenarnya pertemuan ini sudah kami agendakan satu Minggu yang lalu atas arahan dan  koordinasi dengan ketua umum GMDM DPP, Adv.Jefry Tambayong.SH ,dan baru terlaksana hari Rabu/28 Juli 2021 , yayasan Rehabilitaai “AJIB” yang menggunakan bekas fasilitas Hotel ini bertujuan untuk mengurangi para pecandu Narkoba dimana angka pecandu Narkoba yang semakin meningkat situasi Pandemi saat ini, terutama di Surabaya dan  Jawa Timur pada umumnya.

Yayasan Rehabilitas AJIB yang dibina oleh  ADV. Habib Abdul Khadir Zain Asegaf.SH dan ADV. Jefri Tambayong , menympikan bukan sekedar rumah Rehabilitas biasa yang  bisa membantu masyarakat di Jawa Timur yang menjadi pecandu narkotika supaya menjadi pulih dari penyalagunaan narkoba.



Kota Surabaya yang disebut Kota pahlawan dengan keindahan seribu taman namun juga memiliki arti berperan penting dalam upaya menanggulangi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN). GMDM adalah  bagian yayasan AJIB, karena satu wadah satu Dewan Pembina, sinergitas dan konsolidasi bersama sangat diperlukan. 

Yayuk Sri Wahyuningsih,   selaku ketua Bakornas GMDM DPD Provinsi Jawa Timur menyambut dan merespon dengan baik apa yang sudah disampaikan Ketua Umum  dan Dewan pembina Yayasan Rehabilitasi Aura Jiwa Indonesia Bersinar ( AJIB), untuk bisa menjadi bagian dari yayasan tersebut. Kami diintruksi dan diberikan amanah untuk mendukung program AJIB, kami hanya menjalankan amanah apa yang sudah dipercayakan merupakan tanggung jawab dan wajib untuk dijalankan intruksinya dengan komitmen dan loyalitas pada organisasi , Ikhlas tanpa pamrih. Amanah ketua adalah perintah dan kami berupaya melaksanakan dengan semaksimal mungkin dengan rasa peduli bagi bangsa dan negara serta membantu mensukseskan pemerintah sesuai Inpres presiden tahun 2020 untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika, Edukasi pemulihan merehabilitasi para Pecandu Penyalahguna Narkotika dengan satu tujuan mewujudkan Jawa Timur Bersinar menuju Indonesia Bersinar ( Bersih Narkoba). Jadi  tidak ada niatan ataupun tujuan yang lain, Kita Hanya Punya Kepedulian Dan Tujuan untuk  menyelamatkan generasi  bangsa yang sudah dijajah penjajah tanpa wajah di kendalikan narkotika Akhir dari pertemuan rombongan kunjungi fasilitas Yayasan  rehabilitasi tersebut  menyediakan 100 Kamar, dengan 3 standar 3 nilai yang berbeda. 

Tutup kata pada titik kesimpulan kunjungan tersebut adalah segera diagendakan kedua belah pihak Bakornas GMDM DPD PROVINSI JAWA TIMUR dan YAYASAN AURA JIWA INDONESIA BERSINAR akan  melaksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS) . 

Semoga bermanfaat untuk banyak orang dan masyarakat paham  bahwa seorang Korban Penyalahguna Narkoba di Rehabilitasi solusi bukan dipenjara. Seperti halnya disampaikan Pasal 54 UU Narkotika no.35 Th.2009 menyatakan bahwa " Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan Sosial ." ( Slmt/ Sinu)

Komentar