JAJARAN PENGURUS BAKORNAS GMDM DPD PROVINSI JAWA TIMUR MENGUCAPKAN SELAMAT MENJALANKAN AMANAH DPW KOTA SURABAYA DAN DPW KABUPATEN SUMENEP
Surabaya- Drugsnews, BAKORNAS GMDM DPD Provinsi Jawa Timur mengucapkan selamat dan sukses menjalankan Amanah kepada DPW Kota Surabaya SK No.53 /SK-KUDPP/KPPCO/VII/21 dan DPW Kabupaten Sumenep SK SK No.54 /SK-KUDPP/KPPCO/VII/21
, semoga dua wilayah yang baru terbentuk bisa bersinergi dan mendukung program DPP dan DPD sebaik mungkin untuk mewujudkan Jatim Bersih Narkoba ( Bersinar) menuju Indonesia Bersinar, wilayah yang sudah terbentuk sampai saat ini baru 70 % ada 22 Wilayah kota/ Kabupaten , masih ada 16 Wilayah yang harus kita selesaikan , Target kami semoga setelah PPKM kita bisa lebih maksimal kondisikan tahun 2021 ini sudah terbentuk semuanya 38 wilayah Kota/ Kabupaten.
Yayuk Sri Wahyuningsih selaku ketua DPD GMDM Provinsi Jawa Timur menyampaikan Keputusan pengangkatan pengurus cabang organisasi Dewan Pengurus Wilayah Bakornas GMDM menimbang :
1. Bahwa dalam rangka kepentingan BAKORNAS GMDM dalam pengangkatan pengurus cabang organisasi.
2. Bahwa berdasarkan pertimbangan DPP BAKORNAS GMDM mengenai pembukaan cabang.
3. Bahwa untuk pelaksanaan poin 1 dan 2 , perlu dikeluarkan surat keputusan.
Mengingat :
1. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah TanggaBakornas GMDM Perubahan tahun 2021.
2. Agenda Kerja Bakornas GMDM Tahun 2021
Memutuskan dan menetapkan mengangkat nama - nama berikut ini sebagai pengurus cabang dengan jabatan sebagai berikut :
1. DPW Kota Surabaya
Ketua : Gatot Suhendro
Sekretaris : Nanda Angriya Romadhona,S.I.Kom
Bendahara : Mulyo Widodo
2. DPW Kabupaten Sumenep :
Ketua : Agus Suyono,S.H
Sekretaris : Lukman Hadiansyah ,S.H
Bendahara : Henny Yati
Sejak tanggal 29 Juli 2021 dikeluarkan keputusan ini, maka nama- nama tersebut diatas adalah sah menjadi pengurus Bakornas GMDM Cabang dengan jabatan yang terteram Dengan periode masa bakti 2021 - 2024 ( melanjutkan periode kepengurusan yang sudah ada), serta membentuk kepengurusan sesuai peraturan yang berlaku.
Sejak tanggal dikeluarkan Surat keputusan tersebut, maka yang bersangkutan wajib patuh dan taat terhadap peraturan dan perjuangan Bakornas GMDM sebagaimana tertuang dalam AD/ART Bakornas GMDM serta terkait kepada Sumpah Jabatan, Surat Pernyataan dan Pakta Integritas yang telah ditandatangani.
Surat keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan ,Apabila kemudian hari terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perubahan sebagaimana semestinya.
Tertanda dalam Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta , Kamis (29 Juli 2021) yang bertanda tangan Ketua Umum Jefry.T.Tambayong. SH , Seketaris Jenderal Vernando R.Sihombing mengetahui Dewan pembina, Irjen.Pol.Drs.Arman Depari. ( Red)
Komentar
Posting Komentar