Drugsnews, Malang - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 yang mengatur penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Aturan itu menegaskan sejumlah pembatasan yang akan berlaku pada 3-20 Juli. Inmendagri itu ditujukan bagi para gubernur di tujuh provinsi di Jawa dan Bali.
Menyikapi Inmendagri tersebut, Sanusi selaku Bupati Malang kembali melakukan koordinasi dengan tiga kepala daerah di Malang Raya selama penerapan PPKM Darurat yang dulunya punya istilah PSBB itu.
"Bersama-sama kita rumuskan terkait pengamanan PPKM Darurat Covid-19 di Malang Raya," terang politisi PDIP ini.
Selain itu, Sanusi menegaskan tempat pariwisata tetap dibuka atau tidwk ditutup pada masa PPKM Darurat.
"Skemanya hanya dikurangi kapasitasnya dan mungkin hanya menjadi 25 persen," paparnya.
Jika pada tiga hari pertama PPKM tidak ada penurunan angka Covid-19 secara signifikan, Pemkab Malang akan menggelar operasi yustisi patuh protokol kesehatan.
PPKM Darurat Covid-19 akan dilakukan mulai 3-20 Juli 2021 mendatang.
"Dandim, Kapolres, bersama Kejaksaan dan Satpol PP akan melakukan operasi di tempat-tempat yang telah ditentukan. Kami melakukan sosialisasi pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 tersebut melalui pengeras suara, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan," jelas Sanusi. (John)
Komentar
Posting Komentar