Surabaya - Drugsnews, Garda Mencegah Dan Mengobati ( GMDM) DPD Provinsi Jawa Timur melaksanakan penanda tanganan Nota Kesepahaman Dengan Perkumpulan Pengacara Pengawal Demokrasi Indonesia ( PERWADI), Yayuk Sri Wahyuningsih.ST selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah Jawa Timur Garda Mencegah Dan Mengobati ( GMDM ) , beralamatkan di Jl Kalianak Barat 45 Surabaya Jawa Timur bertindak untuk dan atas nama Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jawa Timur Garda Mencegah Dan Mengobati ( DPD GMDM) Dan Advokat Markacung ,S.H, M.H selaku Ketua umum Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Pengacara Pengawal Demokrasi Indonesia ( PERWADI) .
Penanda tangangan Nota Kesepahaman dilaksanakan di BG Junction Mall L2 Vitu Hall Surabaya ( 27/11/2021).
Giat dihadiri Ketua GMDM DPD Provinsi Jawa Timur , Sekretaris GMDM DPD Jatim 1 dan 2 , Ketua GMDM DPW Kota Surabaya, Kadiv Bidang OKK, Kadiv Bidang Pendidikan , Kadiv Bidang SDM, Kadiv Bidang Usaha dan Koperasi, Kadiv Bidang Penjangkauan, Kadiv Bidang Humas, Kadiv Bidang Seni dan Budaya, Kadiv Bidang Pemuda dan Olah raga, Kadiv Bidang Sosial dan Rehabilitasi dan seluruh jajaran pengurus DPKC dan DPKL serta perwakilan dari LBH PERWADI Adv.Heru,SIP.Info.,S.H bendahara PERWADI dan Boediono,S.H ketua DPD PERWADI Jatim.
Maksud dan Tujuan nota kesepahaman adalah untuk meningkatkan pengetahuan tentang Hukum bagi anggota GMDM dalam pendampingan bantuan hukum bagi korban penyalahguna narkoba, bersama- sama memberikan penyuluhan dan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu serta Mengenalkan dan menyosialisasikan LBH PERWADI pada lingkungan organisasi GMDM DPD JATIM beserta seluruh organisasi dibawahnya.
Adapun Ruang lingkup kerjasama diantaranya mengadakan kegiatan secara bersama- sama yang secara teknis akan dilaksanakan oleh LBH PERWADI , Pendidikan Dasar Pengetahuan Hukum , Seminar, Lokakarya, Penyuluhan Hukum, Forum Group Diskusi ,dll ,dengan menyediakan sarana dan prasarana dan kesempatan untuk magang dan menjadi paralegal bagi anggota GMDM DPD JATIM.
Sebagai sinergitas GMDM DPD JATIM seluruh anggota untuk dapat mengikuti semua proses dan kegiatan ( paralegal) dalam ruang lingkup Bimbingan Teknis Penyuluhan Hukum, Simulasi/;praktek pendampingan hukum, piket dikantor LBH PERWADI, Magang dikantor LBH PERWADI, dengan setiap bentuk kegiatan diatur dengan perjanjian teknis sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam pasal nota kesepahaman pelaksanaan kegiatan akan disampaikan berdasarkan kesepakatan para pihak, untuk pertama kalinya dilaksanakan kegiatan dalam rangka praktek Pengembangan Praktek dan Kemahiran Hukum .
Terhadap pelaksanaan kerjasama inibakan dilakukan evaluasi secara berkala dan hasil evaluasi tersebut digunakan sebagai masukan bagi perencanaan kegiatan selanjutnya.
sinergitas nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang kembali dengan dengan persetujuan kedua belah pihak.
Dalam pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan bersama akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak dan diatur lebih lanjut sesuai dengan kesepakatan dan kegiatan yang dilaksanakan.
Yayuk selaku ketua GMDM DPD JATIM Menyampaikan sangat penting sekali sinergitas dengan PERWADI, karena dalam ORMAS Anti Narkoba ini hampir seratus persen permasalahan terkait pelanggaran hukum terutama terkait penyalahgunaan Narkoba, kami tidak ingin anggota kami tidak paham hukum dan melakukan pendampingan hukum yang akhirnya salah jalan merugikan masyarakat yang membutuhkan pertolongan , untuk kepentingan pribadi.
Dengan keberadaan PERWADI semakin menguatkan kita untuk bisa maksimal dalam menjalankan amanah sebagai relawan yang paham P4GN dan hukum.( Red)
Komentar
Posting Komentar