Arsip

Label

Laporkan Penyalahgunaan

Langsung ke konten utama

Kenali Pecandu Narkoba, Korban Bukan Tersangka Kenapa Harus Takut Direhabilitasi


Drugsnews – Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM) merupakan Organisasi masyarakat/ORMAS, yang sangat konkret dan peduli terhadap keselamatan anak bangsa agar selamat dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dijelaskan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Menurut ketua GMDM provinsi Jawa Timur, Yayuk Wahyuningsih, ST. SH, bahwa dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar. Pasal itulah yang membuat para korban pengguna narkoba bisa di penjara. 

Dalam konsep rehabilitasi hakim dapat memutuskan pengguna narkoba untuk menjalani rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial dalam upaya mengembalikan pengguna untuk hidup normal kembali.

“Tindak pidana yang berhubungan dengan narkotika dikualifikasikan menjadi beberapa bentuk tindak pidana, namun yang sering terjadi di masyarakat adalah berhubungan dengan pemakai dan pengedar narkotika,” sambungnya.

Jika berbicara tentang pengedar narkotika, sudah jelas kiranya telah terjadi interaksi antara pengedar dan pembeli narkotika, keduanya merupakan pelaku tindak pidana narkotika. Akan tetapi, jika kita berbicara tentang pemakai narkotika, sejauh ini masih terdapat perbedaan sudut pandang mengenai pemakai narkotika.

Hukum positif menyatakan, pemakai narkotika adalah pelaku tindak pidana karena telah memenuhi kualifikasi dalam undang-undang narkotika dan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika:

Pasal 54 menyatakan bahwa Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Pasal 103 UU Narkotika memberi kewenangan hakim memerintahkan pecandu dan korban penyalahguna narkotika sebagai terdakwa menjalani rehabilitasi melalui putusannya jika mereka terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.

Sehingga syarat tersangka, terdakwa yang dapat direhabilitasi medis atau sosial dalam perspektif jaksa penuntut umum yakni: Positif menggunakan narkotika (BAP hasil laboratorium), Ada rekomendasi Tim Asesmen Terpadu, tidak berperan sebagai bandar, pengedar, kurir atau produsen. Bukan merupakan residivis kasus narkotika; dan

saat ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah tertentu.(Red).

Komentar